LAYANAN KAMI
HUKUM PERDATA

Kami menyediakan konsultasi dan pendampingan dalam berbagai aspek hukum perdata, termasuk konsul-tasi, tindakan hukum dan penyelesaian sengketa dalam bidang ; Perkawinan, Perceraian, Wakaf , Sengketa Pertanahan, Ketenaga kerjaan , Hutang Piutang, Sewa , Perbankan , Hukum Perusahaan
HUKUM PIDANA

Dalam hal hukum pidana, kami menawarkan layanan sebagai berikut: Konsultasi Kasus Pidana: Memberikan pemahaman dan strategi hukum untuk menangani kasus pidana, baik sebagai terdakwa maupun korban. Pendampingan Proses Hukum: Membantu dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Penanganan Banding dan Kasasi: Menyediakan nasihat dan layanan hukum untuk proses banding atau kasasi jika diperlukan
HUKUM TATA USAHA NEGARA

Kami juga mengatasi berbagai permasalahan terkait hukum tata usaha negara, seperti: Konsultasi : Memberikan nasihat hukum terkait kebijakan pemerintah, administrasi negara, dan hak-hak administratif. Tindakan Hukum: Menyusun gugatan terhadap keputusan administrasi yang dianggap merugikan atau melanggar hak. Penyelesaian Sengketa: Mengatasi sengketa antara individu atau entitas dengan instansi pemerintah.
HUKUM PERBANKAN

Kami juga menyediakan layanan hukum dalam bidang perbankan, meliputi: Konsultasi Kontrak Perbankan: Membantu dalam penyusunan dan peninjauan kontrak perbankan dan pinjaman. Penyelesaian Sengketa Perbankan : Mengatasi sengketa antara nasabah dan lembaga perbankan, termasuk masalah kredit dan pinjaman. Regulasi dan Kepatuhan : Memberikan nasihat mengenai kepatuhan terhadap regulasi perbankan yang berlaku
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Untuk melindungi hasil karya dan inovasi Anda, kami menawarkan layanan dalam: Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual ; Membantu dalam pendaftaran paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri. Pengawasan dan Penegakan Hak ; Mengawasi pelanggaran hak kekayaan intelektual dan mengambil langkah hukum untuk penegakan hak. Konsultasi ; Memberikan nasihat menge nai perlindungan dan pengelolaan hak kekayaan intelektual.
HUKUM KELUARGA
